Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kepada wajib pajak di beberapa desa yakni Banyu Biru, Baler Bale Agung, dan Pengambengan untuk menanyakan perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim, Jembrana (Rabu, 27/10). Kunjungan ini dilakukan oleh Tim Seksi Pengawasan I yang terdiri dari I Wayan Putratenaya selaku Kepala Seksi Pengawasan I, Made Pande Ari Mahendra, I Nyoman Sumarjaya, I Nyoman Ardi Wirawan, dan I Putu Eka Suantara selaku Account Representative Seksi Pengawasan I, serta Kadek Sintya Melinda Sari selaku Pelaksana Seksi Pengawasan I
Dalam kesempatan kali ini, mereka menanyakan apakah SP2DK yang mereka kirim sudah tersampaikan atau belum, karena menurut mereka, SP2DK yang telah dikirim kepada wajib pajak belum mendapatkan respon balasan. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, SP2DK wajib dibalas oleh wajib pajak dalam 14 hari kerja. Jika wajib pajak belum menyampaikan balasan sampai waktu yang telah di tentukan, maka Petugas Pajak akan menelpon atau mendatangi wajib pajak untuk meminta keterangan atas data perpajakan tersebut. Selain menanyakan perihal SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, petugas juga melakukan kunjungan untuk mendata ulang profil wajib pajak. Tim Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan melakukan pendalaman atas proses bisnis wajib pajak secara umum.
- 17 kali dilihat