Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menggelar sosialisasi perpajakan tentang aplikasi e-PHTB yang dilaksanakan di KPP Pratama Sumedang, Jalan Kolonel Ahmad Syam, Jatingor (Kamis, 10/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ikatan Notaris Indonesia di Kabupaten Sumedang dan Ikatan PPAT Indonesia di Kabupaten Sumedang. Acara tersebut dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00.
Materi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Sumedang yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas PHTB. Dalam kesempatan tersebut penyuluh KPP Pratama Sumedang menghimbau para Notaris dan PPAT untuk melakukan validasi secara online melalui aplikasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu e-PHTB.
Pewarta: Fitri Fatimah |
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 6 kali dilihat