Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi kembali menyelenggarakan Kelas Pajak dengan topik Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada lebih dari 100 wajib pajak secara daring melalui media Zoom Meeting di Kota Sukabumi (Kamis, 2/12).
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim dan Kepala Seksi Pelayanan Tatang Sujadi. Pelaksana Seksi Pelayanan Marella Grantiana Gultom memandu jalannya kelas pajak ini. Sementara itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Rudiatna, Hari Ramdani, dan Nina Resnawati menjadi narasumber dengan menyampaikan materi UU HPP. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para peserta.
"UU HPP ini mengatur dan merubah tiga undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai," ujar Tim Penyuluh Pajak Hari Ramdani.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan wajib pajak dapat memahami peraturan-peraturan yang ada dalam Undang-Undang HPP ini," tutur Rudiatna.
- 47 kali dilihat