Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman mengadakan acara bimbingan teknis e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah kepada para bendahara di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman di Aula Pertemuan Sari Dewi, Sleman (Rabu, 8/6). Acara tersebut mereka laksanakan dengan latar belakang ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.

Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang DJP maksudkan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Aplikasi e-Bupot telah tersedia pada laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi, dan menyampaikan SPT PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.

Penyampaian materi bimbingan teknis disampaikan langsung oleh fungsional penyuluh KPP Pratama Sleman dan dihadiri oleh bendahara-bendahara Dinas Kesehatan yang berada di wilayah Kabupaten Sleman. Menurut Fajar Kuntari, selaku Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, “acara bimbingan teknis ini sangat diperlukan karena dinamika perubahan aturan perpajakan yang harus selalu di-update. Selain itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sendiri tergolong cukup banyak, yaitu terdiri dari 27 UPT (Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, dan Gudang Farmasi), empat bidang, dan satu sekretariat."

Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa adanya kegiatan bimbingan teknis ini sangat membantu untuk memahami peraturan perpajakan khususnya bagi bendahara di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Ia juga menyampaikan apresiasi atas salah satu terobosan dari KPP Pratama Sleman dengan dibentuknya grup Whatsapp bendahara Kabupaten Sleman yang berfungsi sebagai sarana informasi dan media tanya jawab khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan instansi pemerintah.