Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menyediakan loket layanan (help desk) khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Loket layanan PPS ini berada di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Sintang (Kamis, 17/3).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian menjelaskan loket khusus layanan PPS ini sudah ada sejak bulan januari 2022. "Loket layanan khusus PPS sudah kita sediakan sejak awal tahun dengan jadwal petugas piket yang yang merupakan Fungsional Penyuluh, Account Representative serta petugas help desk," ujar Aditya.

Menurut Aditya loket layanan khusus PPS ini dibuka demi memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang hendak berkonsultasi terkait PPS. Aditya melanjutkan bahwa PPS merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dan juga sebagai bentuk upaya Direktorat Jenderal Pajak mendorong wajib pajak di bidang kepatuhan.

Aditya mengatakan selain menyediakan loket layanan khusus KPP Pratama Sintang juga menyelenggarakan Kelas Pajak Online Khusus PPS setiap minggunya. "Untuk layanan tatap muka di loket khusus kita adakan setiap hari senin sampai dengan jum'at pukul 08.00 sampai dengan 16.00. Untuk kelas pajak online kita adakan setiap hari rabu secara daring. Selain ini kami juga menyediakan layanan chat via WhatsApp bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi via WA," lanjut Aditya.

Aditya berharap dengan dibukanya layanan loket khusus, kelas pajak online serta layanan Chat WhatsApp wajib pajak semakin mudah untuk mendapatkan informasi terkait perpajakan khususnya layanan PPS.