Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau mengadakan acara Business Development Services (BDS)  di Hotel Emerald dalam rangka Pelatihan Manajemen Perkoperasian Bagi Gerakan Koperasi dan UMKM (Dak Non-Fisik Tahun 2021) di Kabupaten Sanggau bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sanggau (Selasa, 26/10). Acara tersebut dihadiri oleh 38 peserta dan dibuka dengan sambutan oleh Bapak Wakil Bupati Sanggau.

Business Development Services (BDS) merupakan salah satu program DJP dalam memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM terutama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan Wajib Pajak UMKM.

Acara tersebut pemateri oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sanggau oleh Abdul Ghafar. Materi yang disampaikan dalam acara Business Development Services (BDS)  adalah tentang aspek perpajakan koperasi yang bertujuan untuk mengedukasi pajak bagi para pelaku koperasi. Penyampaian materi yang disampaiakan yaitu  kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Koperasi sebagai pelaku usaha.

“Kita punya kewajiban untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak bisa datang ke kantor pajak bisa mengakses melalui e-reg.pajak.go.id, lalu harus mencatat berapa peredaran bruto untuk menghitung pajak terutang sesuai dengan tarif masing-masing pajak, wajib pajak kemudian membayar sebesar setengah persen dari peredaran bruto berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ke kantor pos atau bank, diakhiri dengan melaporkan melalui djponline.pajak.go.id dan pelaporan dilakukan sebelum jatuh tempo jenis pajak,” ungkap Abdul Ghafar. Banyak peserta yang mengajukan beberapa pertanyaan yang membahas perpajakan koperasi.

Setelah memaparkan materi dan sesi tanya jawab peserta Business Development Services (BDS) diberikan kuisioner untuk diisi mengenai feedback dan saran kedepan mengenai hak dan kewajiban pajak dalam program Business Development Services (BDS). Diharapkan dengan adanya kuisioner tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi agar kedepannya dapat lebih baik lagi.

Semoga dengan diadakan program Business Development Services (BDS) para pelaku UMKM Kabupaten Sanggau dapat berkembang dan lebih memehami serta taat terhadap hak dan kewajiban Pajak.