
Dalam rangka memberikan edukasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan kelas pajak daring di Kota Samarinda (Jumat, 15/03). Mengusung tema “Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi”, kegiatan ini dilaksanakan melalui media Zoom Cloud Meeting.
Belasan partisipan yang bergabung dalam kegiatan ini merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pegawai swasta, pegawai negeri sipil dan pegawai BUMN yang berada di dalam wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ilir.
Dalam kegiatan ini Amelia Liza, asisten penyuluh pajak KPP Pratama Samarinda Ilir selaku narasumber, menjelaskan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi karyawan secara umum. Tidak hanya itu, Amelia juga mendemonstrasikan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
“Saat ini pelaporan SPT Tahunan sudah sangat mudah. Bapak , Ibu tidak perlu ke Kantor Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya. Cukup akses djponline.pajak.go.id, Bapak,Ibu bisa melaporkan SPT nya kapan saja dan dimana saja,” ungkap Amelia.
Diakhir acara Amelia juga berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak bisa untuk bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan tepat waktu. “Dengan adanya kegiatan ini kami harap Bapak,Ibu bisa segera melaporkan SPT Tahunanya. Tidak perlu menunggu batas akhir pelaporan untuk menghindari adanya kendala. Karena Pelaporan SPT Tahunan Lebih Cepat, Lebih Nyaman.” tuturnya.
- 23 kali dilihat