Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Preview e-PHTB Notaris PPAT di Pati (Kamis, 1/9).
Sosialisasi yang dihadiri oleh 50 peserta ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu sosialisasi ini juga dilakukan untuk meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dan melakukan simplifikasi penyusunan peraturan.
KPP Pratama Pati berharap dengan adanya sosialisasi maka Notaris/PPAT dapat membantu wajib pajak dalam validasi setoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Pewarta: Abdul Ghofur |
Kontributor Foto: Puji Phoe |
Editor: Denta Pranjaya/Dyah Sri Rejeki |
- 17 kali dilihat