Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan kembali mengadakan kelas pajak guna menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kelas pajak diadakan secara luring bertempat di Aula KPP Pratama Pamekasan (Kamis, 20/01).
Sebanyak 20 wajib pajak menjadi peserta kelas pajak yang dimulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. #TretanPajak (sebutan untuk #KawanPajak di Pamekasan) yang menjadi peserta sosialisasi rata-rata memiliki usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, usaha toko, dan usaha lainnya.
Sebelum pemaparan materi oleh narasumber, peserta diminta mengisi pre-test untuk mengetahui pengetahuan wajib pajak terkait sistem perpajakan di Indonsesia. Selanjutnya, materi PPS disampaikan oleh Della Puspa Anggraini dan Nur Jaka Utama selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pamekasan.
“Bapak dan Ibu seharusnya seneng nih karena Program Pengungkapan Sukarela ini semacam kesempatan kedua dari DJP bagi Bapak Ibu sekalian dalam mengungkapkan harta kekayaannya,” ujar Della.
Di akhir kegiatan, para pemateri mengajak peserta untuk tidak ragu memanfaatkan PPS, sebelum jangka waktu berakhir pada 30 Juni 2022.
- 12 kali dilihat