Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya melaksanakan Forum Konsultasi Publik di Aula Cakti Buddhi Bhakti KPP Pratama Palangkaraya (Kamis, 4/8). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan kepada publik tentang standar pelayanan di KPP Pratama Palangkaraya. Penetapan standar pelayanan yang berlaku ini melibatkan beberapa unsur masyarakat, dimulai dari pihak wajib pajak, pihak media, pihak lembaga swadaya masyarakat, sampai ahli/pakar yang berkompeten.  Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat turut andil dalam menciptakan standar pelayanan yang sempurna sebagai pedoman pelayanan publik.

“Kami membutuhkan saran dan masukan dari bapak dan ibu disini agar standar pelayanan yang akan kami tetapkan dapat sesuai dan sempurna dengan kebutuhan masyarakat,” ucap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palangkaraya Akhris Fauzi.

Standar pelayanan yang hendak ditetapkan berisi 83 jenis pelayanan. Dimulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai pengaduan pelayanan perpajakan, dan sudah disesuaikan dengan standar pelayanan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah melaksanakan dialog antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagai stakeholder, maka ditetapkanlah standar pelayanan. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang telah ditetapkan sudah dipublikasi di berbagai media, seperti media cetak dan elektronik yang tentunya menjadi media agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sebagaimana tertuang di dalamnya, KPP Pratama Palangkaraya telah menyusun pedoman pelayanan publik dan menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Penyelenggara pelayanan publik sudah ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang, yang mana disebutkan bahwa penyelenggaran pelayanan publik atau yang disebut Penyelenggara merupakan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

KPP Pratama Palangkaraya sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik tentunya memiliki standar pelayanan dan maklumat pelayanan tersendiri. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor KPP Pratama Palangkaraya. Akan tetapi sebelum menetapkan standar pelayanan, KPP Pratama Palangkaraya melaksanakan dialog bersama masyarakat dalam rangka meninjau kembali standar pelayanan yang telah dibuat.

 

Pewarta: Trecy Ernola
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Palangkaraya
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Mutia Ulfa