
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak (Rabu, 25/8). Penyitaan dilakukan terhadap salah satu Wajib Pajak Badan KPP Pratama Kupang yang masih memiliki tunggakan pajak senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 2.048m2 yang berlokasi di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kupang Andre Rizaldy mengatakan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan karena penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak yang dimiliki. Upaya persuasif juga telah Ia lakukan, namun wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya tersebut. “Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000, penyitaan ini kami lakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” ujar Andre.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kupang Tutty Justina F.I.Djari yang turut mendampingi kegiatan penyitaan tersebut menyampaikan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Tindakan penyitaan sebagai pelaksanaan fungsi penegakan hukum pada dasarnya kami jalankan sebagai langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu. Sebelum langkah terakhir ini ditempuh, kami telah melakukan komunikasi secara intens dengan penanggung pajak dan pihak lain yang terlibat agar semua pihak mendapatkan pemahaman dan pengetahuan jelas tentang tindakan penagihan yang akan dilakukan,” jelas Tutty.
Pelaksanaan penyitaan sendiri dihadiri oleh tiga pihak, masing-masing dari pihak KPP Pratama Kupang sebagai pelaksana kegiatan penyitaan, wajib pajak sebagai Penanggung Pajak dan pihak Kantor Desa Raknamo sebagai saksi yang diwakili oleh Rifat Yawan Marabi Djala selaku Kepala Dusun V.
“Aset yang disita ini akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang (atas aset sitaan) yang hasilnya langsung disetorkan ke kas negara untuk membayar utang pajak tersebut,” pungkas Tutty.
Tutty juga berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak, dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 23 kali dilihat