KPP Pratama Ketapang menyelenggarakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Baru di Balai Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong (Jumat, 28/10). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Suka Baru, Sekretaris Desa Suka Baru, tim sosialisasi KPP Pratama Ketapang dan para nelayan yang berdomisili di Desa Suka Baru. Kegiatan sosialisasi kali ini cukup unik karena dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB untuk menyesuaikan kesediaan waktu para nelayan sebagai peserta sosialisasi. Latar belakang dari penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini adalah adanya permohonan pembuatan NPWP dari para nelayan yang berdomisili di Desa Suka Baru melalui Sekretaris Desa Suka Baru. Para nelayan ini membutuhkan NPWP sebagai pemenuhan salah satu syarat untuk mendapatkan subsidi bahan bakar minyak kapal.

Bapak Askandar selaku Kepala Desa Suka Baru membuka kegiatan, lalu dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Bapak Rhoni Tanjung Marji Wandono selaku Kepala Seksi Pengawasan V. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Miladani Iing Nadari selaku Account Representative Seksi Pengawasan V yang menaungi wilayah Kecamatan Benua Kayong. Beliau menjelaskan mengenai arti pajak penghasilan dan perlakuan perpajakan bagi UMKM di tahun 2022. Kemudian, Bapak Musthofa Syahirul Alam selaku Kepala Seksi Pengawasan II menyampaikan materi mengenai alokasi anggaran negara untuk bidang perikanan di Indonesia yang juga berasal dari pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk para nelayan di Desa Suka Baru. Bapak Musthofa berharap, melalui materi yang disampaikan, para nelayan mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan oleh mereka, manfaatnya juga akan kembali ke mereka.

Sebelum mengakhiri kegiatan, KPP Pratama Ketapang menyediakan layanan bagi Wajib Pajak yang perlu melakukan pemutakhiran data sebelum mendapatkan kartu NPWPnya. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kartu NPWP secara simbolis oleh Kepala Seksi Pengawasan V, Kepala Seksi Pengawasan II, dan Account Representative Seksi Pengawasan V. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan para nelayan dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan mereka setelah mendapatkan kartu NPWP serta meningkatkan kesadaran pajak para nelayan.