Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan layanan asistensi berupa panduan pemanfaatan insentif perpajakan bagi wajib pajak. Layanan asistensi tersebut telah dilakukan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat di Ruang Aula Lantai 3 KPP Pratama Denpasar Barat (Jumat, 5/11).
Panduan yang diberikan adalah terkait tata cara pelaporan realisasi insentif pajak melalui situs pajak djponline.pajak.go.id disertai dengan edukasi perpajakan terkait insentif pajak itu sendiri. Wajib pajak yang datang di hari itu merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Asistensi dimulai dari aktivasi fitur e-Reporting Insentif Covid-19, pengisian laporan realisasi penghasilan, serta pencetakan bukti pelaporan insentif PPh Final DTP. Asistensi ini merupakan rangkaian dari kegiatan Business Development Service (BDS) yang mengusung tema “Kuat Bersama UMKM” untuk meningkatkan perekonomian UMKM dengan pembicara I Ketut Suastika yang dimulai pada pukul 14.00 WITA.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah secara resmi memperpanjang pemberian insentif dan fasilitas pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 sampai dengan masa pajak Desember 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 09/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Salah satu sektor yang merasakan dampak pandemi Covid-19 adalah UMKM yang mengalami penurunan omzet akibat pembatasan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
- 19 kali dilihat