Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali mengadakan kelas pajak secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 10/11). Kali ini kelas pajak membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto .
Kelas pajak online ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani. Pemateri memulai kegiatan kelas pajak dengan menyampaikan latar belakang dari PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat..
Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dalam hal bukan oleh PFAK. Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto.
Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto:Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 20 kali dilihat