Jurusita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang melakukan penyitaan asset wajib pajak berupa sebidang tanah yang terletak di desa Cepokokuning, Kabupaten Batang (Jumat, 31/12). Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun Pajak 2016.
Penyitaan Asset merupakan salah satu komitmen penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan pajak dengan tindakan penagihan aktif. Penyitaan asset dilakukan setelah melalui serangakaian tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan perpajakan. Barang Yang dapat disita adalah barang bergerak dan barang tak bergerak milik wajib pajak atau penanggung pajak.
Tindakan penyitaan ini dilakukan juga untuk menimbulkan efek jera bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta terhindar dari tindakan penagihan aktif.
- 117 kali dilihat