
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin di Lecture Theater Buildings Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (Rabu,24/11).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait UU HPP serta menjadikan peserta kegiatan sebagai agen dari pemerintah baik itu WP, akademisi, konsultan pajak, dan wartawan untuk menjadi penyambung informasi UU HPP agar lebih mudah dan lebih cepat sampai kepada khalayak masyarakat umum.
“Yang akan difokuskan dalam reformasi perpajakan adalah bagaimana kita melakukan reformasi pelayanan, dan bagaimana tata kelola administrasi perpajakan akan kita perbaiki,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi dalam sambutannya.
UU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Selain itu, UU HPP juga menyangkut tiga hal utama yaitu asas dari peraturan perpajakan, tujuan, muatan isi dan pemberlakuan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. UU HPP ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir dengan UU HPP, sukarela kepatuhan wajib pajak akan meningkat.
- 18 kali dilihat