
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur mengadakan edukasi Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Bendaharawan Satuan Kerja di lingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Kalimantan Barat (Rabu, 20/4).
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Aula Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak ini diisi oleh Tati Mukti Maulastri dan Gusti Fajar selaku tim penyuluh pajak KPP Pratama Pontianak Timur (Rabu, 20/4). Sosialisasi yang berlangsung pada pukul 09:00 s.d. 11:00 WIB ini bertujuan untuk mengedukasi lebih lanjut terkait pemberlakuan tarif PPN 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Para peserta sendiri yang terdiri dari 20 Wajib Pajak bendahara dinas menunjukan antusiasme yang tinggi selama mengikuti jalannya pemaparan sosialisasi hingga sesi tanya jawab dengan banyaknya pertanyaan terkait perubahan tarif PPN ini.
Sebagai penutup, Gusti Fajar kembali mengajak para wajib pajak untuk aktif berkontribusi dengan menaati hak dan kewajiban demi menghimpun penerimaan negara. Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur dapat lebih memahami ketentuan baru mengenai PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 11 kali dilihat