
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur, unit vertikal dibawah Kanwil DJP Kalimantan Barat melaksanakan penjualan barang sitaan KPP Pratama Pontianak Timur dengan melalui lelang aset sitaan di Pontianak (Senin, 13/12).
Elija Setyawan selaku kepala KPP Pratama Pontianak Timur mengatakan bahwa dalam pengumumannya Nomor: PENG-009/WPJ.13/KP.07/2021 menyampaikan bahwa KPP Pratama Pontianak Timur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak akan melaksanakan Lelang Barang Sitaan Pajak jenis penawaran melalui internet (open bidding) e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang berupa 1 (satu) unit Kapal dalam bentuk scrap tugboat Linggo Mariner 5, tahun pembuatan 1992 kapasitas muatan 121 GRT dengan limit lelang Rp1.000.000.000,00 dan 1 (satu) unit Kapal dalam bentuk scrap Barge Bosowa 11A, tahun pembuatan2005 kapasitas muatan 1442 GRT dengan limit lelang Rp2.100.000.000,00
"Lelang barang sitaan berupa Kapal ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021, waktu penawaran pukul 15.00 s.d 16.00 WIB dan tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo Pontianak," jelas Elija.
"Calon Peserta lelang yang berminat mengikuti kegiatan lelang barang sitaan pajak ini, dapat melihat syarat dan ketentuan yang berlaku pada website https://www.lelang.go.id . Calon peserta juga disyaratkan untuk memiliki akun yang terdaftar dan terverifikasi pada website tersebut," tambah Elija.
Elija juga menyampaikan kepada para calon peserta yang berminat mengikuti lelang ini juga dapat menghubungi Panitia Lelang pada KPP Pratama Pontianak Timur di Jl Letjen Sutoyo , Pontianak telp (0561) 8107311 c.q. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan atau Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Jl Letjen Sutoyo Pontianak, Telp (0561)735269.
"Harapan saya dari suksesnya kegiatan lelang ini adalah adanya pemasukan penerimaan negara dari terjualnya barang sitaan pajak," harap Elija.
- 31 kali dilihat