
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali mengadakan Kelas Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meetings dan YouTube dengan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Rabu (23/2).
Kelas Pajak yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat. Penyuluh Pajak Christy Linaria dan Ari Nugraheni hadir sebagai narasumber dalam acara kali ini. PPS merupakan program yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Terdapat dua kebijakan dalam program ini yaitu Kebijakan I bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2016 – 2020. “Program Pengungkapan Sukarela ini dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,“ ujar Christy saat membuka sesi materi.
Pelaporan PPS dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di situs pajak.go.id dan dapat diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). Wajib pajak dapat memanfaatkan program ini hingga 30 Juni 2022. Wajib pajak yang ingin mengetahui PPS lebih lanjut dapat mengikuti Kelas Pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Pontianak Barat setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB di kanal YouTube pajakpontibarat atau dapat memanfaatkan layanan konsultasi PPS melalui WhatsApp di 0812-5857-0190.
- 8 kali dilihat