
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) mengerahkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menangani permasalahan penagihan pajak yang tertunggak oleh wajib pajak. JSPN melakukan penelusuran asset (asset tracing) dalam rangka penagihan pajak aktif. Tindakan ini cukup efektif guna percepatan pencairan tunggakan pajak di KPP PMB. Dalam penelusuran aset wajib pajak atau penanggung pajak, JSPN KPP PMB bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara, Bursa Efek Indonesia, kejaksaan, dan instansi lainnya di Jakarta (Senin, 21/8).
JSPN mengeluarkan surat teguran setelah lewat 7 (tujuh) hari dari saat jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Kemudian, apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 21 hari setelah surat teguran diterbitkan, JSPN melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa.
JSPN dapat melakukan penyitaan asset bergerak dan tidak bergerak lainnya. Bambang Budiantoro salah satu anggota JSPN KPP PMB menyatakan, ”Berkat kerja sama dengan KSEI, kami juga pernah melakukan sita saham yang dimiliki penanggung pajak hingga proses penjualan saham oleh KSEI untuk pelunasan hutang pajak.”
Selain sita saham, JSPN KPP PMB juga pernah menyita piutang dan aset yang sudah menjadi hak tanggungan di bank. “Ini berkat kegiatan asset tracing,” tambah Bambang.
Tahun 2022, target pencairan tunggakan piutang pajak KPP PMB sebesar Rp94.6 miliar dan realisasinya sebesar Rp110.2 miliar atau setara dengan 116.57%. Tahun 2023, target penagihan pajak meningkat menjadi sebesar Rp368 miliar.
“KPP PMB terus melakukan asset tracing dan diharapkan realisasi pencairan penagihan pajak melebihi target,” terang Ardiyanto Basuki selaku Kepala KPP PMB.
Sebelum melakukan sita, JSPN melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh wajib pajak/penanggung pajak baik orang pribadi maupun badan atau pihak lain yang terkait utang pajak. Ini merupakan upaya untuk mengetahui keterkaitan harta (aset) yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak. Oleh karena itu, tindakan ini memiliki peran dalam mengoptimalkan penagihan utang pajak.
Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial seperti grosse akta dari putusan hakim dalam perkara perdata, yang tidak dapat dimintakan banding lagi pada hakim atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Untuk menyelesaikan surat paksa tersebut penanggung pajak dapat menanggapinya dengan menyelesaikan atau memenuhi kewajiban pajak yang diminta sesuai isi surat teguran tadi. Namun apabila merasa dan memiliki bukti bahwa tidak ada tanggungan atau sudah memenuhi kewajiban pajak dan masih mendapatkan surat tersebut, penanggung pajak harus segera melakukan klarifikasi ke KPP. Hal ini untuk menghindari proses penagihan selanjutnya yaitu penyitaan dan penyanderaan.
Pewarta:Hartono |
Kontributor Foto:Bambang Budiantoro |
Editor:Ainur Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 124 kali dilihat