
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan tindakan penyitaan terhadap satu unit Rumah Toko (Ruko) di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang (Selasa, 22/11). Aset yang disita merupakan milik penunggak pajak yang ditaksir bernilai Rp2 miliar dengan luas 139 m².
Penyitaan aset tersebut berjalan lancar disaksikan langsung oleh Penanggung Pajak, seorang JSPN dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penialain, dan Penagihan KPP Pratama Parepare.
Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menyampaikan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penyitaan aset dilakukan setelah adanya pendekatan persuasif kepada Penanggung Pajak. Aset yang disita diharapkan dapat melunasi utang pajak dan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tutur Yusan.
Kegiatan penyitaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Tindakan penyitaan tersebut dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pPajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Tindakan penyitaan ini sendiri merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.
“Tindak penyitaan ini telah dilakukan sesuai prosedur pada Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Penanggung Pajak hadir sebagai saksi dan mengikuti proses penyitaan sebagai bentuk komitmen Penanggung Pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya,” jelas Yusan.
Pada kesempatan yang sama, Yusan juga mengatakan bahwa penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penanggung pajak. Selain itu, ia berharap tindakan penyitaan dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.
Pewarta: Ricky Darsono Rahmat Berutu |
Kontributor Foto: Muhammad Farid Habiburrohman |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 12 kali dilihat