
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kegiatan pemberian undangan acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Bupati Enrekang di Kantor Bupati Enrekang, Kabupaten Enrekang (Jumat, 28/1).
Sosialisasi PPS tersebut nantinya akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare selaku unit pusat KP2KP Enrekang. Sosialisasi tersebut akan dikemas dalam bentuk kelas pajak.
PPS sendiri berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dan dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Atas hal tersebut pihak KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang bersinergi dengan mengundang Bupati Enrekang untuk mengikuti sosialisasi PPS. Dari sosialisasi tersebut pula, pihak KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang berharap Bupati Enrekang dapat mengikuti PPS.
“Berikut kami sampaikan undangan sosialisasi PPS yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Parepare untuk Bupati Enrekang,” ujar Elma selaku petugas KP2KP Enrekang.
Kamil selaku petugas penerima undangan tersebut pun menegaskan akan menyampaikan undangan tersebut segera kepada Bupati Enrekang. “Baik, akan segera saya sampaikan kepada pak Bupati dan semoga akan dibalas dengan segera,” ujarnya.
Melalui pemberian undangan secara langsung, pihak KP2KP Enrekang berharap Bupati Enrekang dapat memberi tanggapan secara segera dan dapat membantu menyukseskan PPS yang merupakan program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- 18 kali dilihat