Putut Widya Memberikan Materi Kepada Petugas Helpdesk

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun kembali mengadakan In-House Training (IHT) bagi petugas helpdesk di ruang rapat KPP Pratama Pangkalan Bun (Rabu, 9/5). IHT bagi petugas helpdesk memang rutin dilaksakan guna meningkatkan kompetensi dan menambah ilmu tentang aplikasi atau aturan terbaru. Pokok bahasan IHT kali ini adalah Aplikasi E-Faktur Desktop versi 2.1 yang memang sudah ramai diperbincangkan. 

Perlu diketahui jika helpdesk KPP Pratama Pangkalan Bun digawangi oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi I (Waskon I). Sedangkan petugas helpdesk terdiri dari semua Account Representative (AR) Seksi Waskon I dan seluruh pelaksana KPP Pratama Pangkalan Bun. Jumlah petugas helpdesk saat ini adalah 36 orang setelah mendapatkan 12 pelaksana tambahan yang baru masuk bulan Maret-April ini.

Sebelum IHT dimulai Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun Artiek Purnawestri memberikan sambutan dan juga motivasi terhadap semua petugas helpdesk yang hadir. Dalam sambutannya Artiek mengucapkan terima kasih kepada petugas helpdesk dan menjelaskan pentingnya IHT bagi petugas helpdesk dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak. Ia juga mengingatkan agar semua petugas helpdesk tak lupa untuk mengisi Aplikasi Helpmi setelah melayani konsultasi.

“Sebelum ada Aplikasi Helpmi kita sudah menggunakan Aplikasi Helpdesk yang kita buat sendiri dan sejak tahun lalu kita selalu memberikan apresiasi bagi petugas helpdesk yang rajin mengisi data konsultasi di Aplikasi Helpdesk. Nah sekarang karena kita menggunakan Aplikasi Helpmi, nanti kita akan memberikan apresiasi bagi petugas helpdesk yang aktif dan rajin mengisi di Aplikasi Helpmi. Jadi setelah melayani konsultasi jangan lupa untuk mencatatnya di Aplikasi Helpmi,” tambahnya.

Putut Widya, AR Seksi Waskon I, hadir sebagai narasumber di IHT. Putut terlebih dahulu menjelaskan secara detail mengenai Aplikasi E-Faktur mengingat adanya penambahan 12 pelaksana yang langsung menjadi petugas helpdesk. Dengan menggunakan Aplikasi Dummy, Putut menunjukkan langkah-langkah mulai dari awal pendaftaran di Aplikasi E-Faktur, perbedaan password, passphrase, dan kode aktivasi, faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran, pembuatan SPT Masa PPN, dan tentunya sampai dengan cara update Aplikasi E-Faktur Desktop versi 2.1.

Update Aplikasi E-Faktur Desktop tergolong mudah. Cukup dengan mengunduh aplikasi terbaru dan kemudian memindahkan database ke aplikasi tersebut. Namun, Putut mengimbau agar update ini dilakukan setelah tanggal 15 Mei. Karena jika sudah terlanjur update aplikasi sebelum tanggal 15 Mei, maka faktur pajak yang dibuat sebelum tanggal 15 Mei tidak dapat diterbitkan.

Setelah IHT berakhir semua petugas helpdesk yang hadir mengaku paham dengan materi yang telah diberikan. Dengan berakhirnya IHT ini pula petugas helpdesk siap menghadapi para wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi tentang update Aplikasi E-Faktur Desktop 2.1.