Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang mengadakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak di Pangkal Pinang (Rabu, 19/1). Kelas Pajak diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dimulai pukul 09.30 WIB dengan durasi 1,5 jam.
Wajib Pajak dengan antusias menyimak materi dan melakukan tanya jawab dengan pemateri terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mingguan yang diadakan oleh KPP Pratama Pangkal Pinang setiap hari Rabu pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2022.
- 19 kali dilihat