Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mengadakan Kelas Pajak guna memenuhi undangan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. Kelas Pajak kali ini diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (Senin, 31/01).
Kali ini, Kelas Pajak berfokus pada bagaimana cara memanfaatkan e-Bupot SPT Unifikasi oleh Instansi Pemerintah. Kegiatan diikuti oleh 21 Puskesmas di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selain pemaparan materi terkait e-Bupot SPT Unifikasi, Nur Jaka Utama dan Ach. Fahmi Abdullah sebagai pemateri juga menyampaikan materi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada peserta Kelas Pajak.
“Nah Bapak/Ibu kan sempat mengeluhkan tentang ribetnya pelaporan SPT khususnya untuk bendahara pemerintah ya, tenang sekarang DJP sudah kasih solusi dengan e-Bupot SPT Unifikasi ini. Karena dengan e-Bupot ini, Bapak/Ibu bisa membuat kode billing, bukti pemotongan/pemungutan, dan melaporkan beberapa SPT Masa sekaligus tanpa harus berganti-ganti aplikasi,” jelas Jaka.
Para peserta Kelas Pajak sangat antusias, terlihat dari keaktifan peserta dalam bertanya. “Wah berarti satu aplikasi ini aja udah bisa bayar sama lapor sekalian ya Pak?,” sahut salah satu peserta. “Bener banget, Pak!,” ujar Jaka.
- 12 kali dilihat