Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Malili melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Rabu, 15/12). Sosialisasi yang khusus membahas UU HPP sektor Bea Cukai ini dilangsungkan secara luring di ruang aula KPP Pratama Palopo, Kota Palopo. Sejumlah wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Palopo hadir langsung pada kegiatan ini sebagai peserta sosialisasi.
Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk implementasi sinergi Kemenkeu One antar Eselon I di Kementerian Keuangan.
Dalam kegiatan ini, perwakilan KPPBC TMP C Malili Ahmad Soleh memaparkan materi mengenai perubahan terhadap peraturan Bea dan Cukai yang ada di dalam UU HPP. Ahmad pun mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini, ia berharap agar kegiatan seperti ini terus dilanjutkan.
Di akhir pemaparan, Ahmad membuka sesi diskusi dengan seluruh peserta. Peserta pun sangat antusias dalam mengikuti pemaparan terlihat dari banyaknya pernyataan yang disampaikan peserta.
- 16 kali dilihat