Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tertanggal 31 Januari 2023 mengamanatkan bahwa kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ditiadakan dan diganti dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI. Selain itu, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) wajib untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban tersebut. Kewajiban tersebut tentu saja berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Mojokerto.

Dengan adanya SE Menpan-RB tersebut, Inspektorat Kota Mojokerto dan KPP Pratama Mojokerto menggelar diskusi untuk menyamakan persepsi terkait kewajiban pengawasan SPT Tahunan (Selasa, 22/02). Mengingat KPP Pratama Mojokerto adalah institusi yang memberikan pelayanan dan pengawasan terkait kewajiban perpajakan dan Inspektorat sebagai institusi pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, perlu didiskusikan peranan masing-masing institusi agar tidak terjadi tumpang tindih saat melakukan pengawasan di lapangan. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh auditor di Inspektorat Kota Mojokerto dengan dipandu Siti Salbiyah.

Diskusi diawali dengan persamaan LHKPN, LHKASN, dan SPT Tahunan. Secara prinsip, kesamaan ada di sisi jenis data yang dilaporkan, yakni detil harta kekayaan dan pajak-pajak yang sudah dibayarkan dalam satu tahun kalender. Ketiga laporan tersebut sama-sama mensyaratkan para ASN untuk melaporkan seluruh harta yang sudah dimiliki secara detil. Kualitas detil data harta yang terbaik ada di LHKPN karena dibutuhkan upload dokumen pendukung untuk beberapa jenis harta, sementara SPT Tahunan tidak membutuhkan upload dokumen pendukung, cukup mengisi detil harta di tabel yang disediakan.

Khusus untuk detil Pajak Penghasilan yang dibayar oleh ASN, SPT Tahunan memiliki akurasi data yang lebih baik karena perhitungan pajak dituliskan dengan detil sesuai dengan dokumen 1721 A2 yang diterbitkan oleh bendahara setiap instansi. 1721 A2 merupakan dokumen rekapitulasi penghasilan setiap ASN dalam satu tahun termasuk total potongan Pajak Penghasilan yang ditanggung. LHKPN dan LHKASN belum mengakomodasi detil PPh seperti SPT Tahunan karena hanya mensyaratkan pengisian total pajak secara umum.

Diskusi berkembang terkait pengisian SPT Tahunan bagi suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai ASN. Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto Abda Alif Yakfiy, menyampaikan bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi sehingga istri yang bekerja tidak perlu memiliki NPWP sendiri karena cukup menggunakan NPWP suami untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Namun, apabila terdapat perjanjian pisah harta, atau apabila istri ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, istri dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP tersendiri. Dengan konsekuensi, istri harus melaporkan SPT Tahunan sendiri.

Setelah diskusi terkait SPT Tahunan dirasa cukup, beberapa auditor mengajukan pertanyaan di luar bahasan utama. Salah satu pertanyaan adalah terkait aspek perpajakan dana hibah. Narasumber menyampaikan bahwa saat hibah terjadi dari dinas kepada penerima hibah, belum timbul potensi pajak. Potensi pajak timbul saat penerima hibah melakukan belanja. Kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh penerima hibah yang berstatus badan usaha adalah pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2). PPN dan PPh Pasal 22 hanya boleh dipungut oleh pihak tertentu yang ditunjuk, misalnya instansi pemerintah dan pelaku industri tertentu seperti Pertamina, yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Menjelang akhir diskusi, pertanyaan dilontarkan oleh salah satu peserta terkait PPN yang dibebaskan bagi penyedia jasa pendidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa pendidikan yang dibebaskan PPN-nya adalah jasa pendidikan formal yang disediakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Di samping itu, jasa pendidikan non-formal juga dibebaskan dari pemungutan PPN apabila diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah, meliputi: pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Apabila persyaratan-persyaratan tersebut tidak terpenuhi, PPN kembali terutang.

Mengakhiri diskusi pada kesempatan tersebut, Siti Salbiyah mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Mojokerto yang sudah bersedia berkolaborasi. Sebagai tindak lanjut atas kegiatan tersebut, Inspektorat akan bersurat ke KPP Pratama Mojokerto untuk meminta data ASN di lingkungan Kota Mojokerto yang belum melaporkan SPT Tahunan. KPP Pratama Mojokerto dengan senang hati berkolaborasi dengan Inspektorat, baik pada kesempatan tersebut maupun pada kesempartan lain, untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kota Mojokerto.

Pewarta: Tim KPP Pratama Mojokerto
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Mojokerto
Editor: Siti Nurchoiriyati