Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas) mengadakan Kelas Pajak Online dengan tema Edukasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada WP K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) melalui Zoom Cloud Meeting di Ruang Aula Mahakam KPP Migas, Jakarta (Selasa, 29/3).
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Tunjung Nugroho, Kepala KPP Migas dan dilanjutkan dengan penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab oleh narasumber yang diikuti 230 wajib pajak K3S dengan skema Cost Recovery yang telah diselenggarakan pada Senin, 28 Maret 2022 dan 97 Wajib Pajak K3S dengan skema Gross Split pada Selasa, 29 Maret 2022. Narasumber kegiatan ini adalah Mashar Resmawan, Evie Andayani, Ibnu Prastowo, dan Mahda Dwi Khavidzullisan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan terkait berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya klaster PPN bagi wajib pajak K3S, pada 1 April 2022. Dalam UU HPP No 7 tahun 2021, salah satu poin yang berubah adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk minyak dan gas bumi, dari sebelumnya bukan BKP (Barang Kena Pajak) menjadi BKP.
Kegiatan ini merupakan upaya KPP Migas sebagai satu-satunya Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia yang mengadministrasikan wajib pajak sektor industri hulu migas dalam memberikan edukasi tentang perlakuan PPN bagi wajib pajak K3S. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini wajib pajak dapat memahami lebih dalam terkait peraturan tersebut agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.
- 43 kali dilihat