
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur mengadakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Mini Studio KPP Pratama Mataram Timur (Rabu, 11/5).
PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS memiliki perbedaan dengan tax amnesty (TA) dalam jangka waktu pelaksanaan, hal ini dikarenakan PPS hanya berlangsung selama 6 bulan saja yaitu sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
"Kegiatan Kelas Pajak PPS diadakan setiap hari Rabu setiap minggunya, sesuai dengan daftar imbauan yang sudah dikirimkan," ujar Ridayyana Safitri, salah satu Fungsional Asisten Penyuluh di KPP Pratama Mataram Timur.
Kelas Pajak PPS diisi oleh dua orang Fungsional Asisten Penyuluh setiap waktunya dan didampingi oleh satu orang operator ruangan. Jumlah peserta dalam Kelas Pajak PPS selalu berubah sesuai dengan jumlah imbauan yang telah dikirimkan kepada wajib pajak dan jawaban yang diterima dari wajib pajak.
Wajib pajak selalu diajak untuk aktif dalam kegiatan Kelas Pajak PPS dengan komunikasi yang interaktif dari Fungsional Asisten Penyuluh. Kegiatan berlangsung selama 60 menit dengan pembagian waktu 40 menit untuk pemberian materi oleh Fungsional Asisten Penyuluh dan 20 menit untuk sesi tanya jawab.
Ridayyana Safitri juga menuturkan bahwa Kelas Pajak PPS kali ini berlangsung dengan lancar dan menyenangkan. KPP Pratama Mataram Timur juga selalu membuka layanan konsultasi PPS di loket helpdesk bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi dan mengikuti kegiatan PPS.
- 12 kali dilihat