Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke alamat wajib pajak dalam rangka tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Perumahan Tumalia, Kabupaten Maros (Kamis, 28/4). Petugas yang melakukan kegiatan ini merupakan pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Maros.

Verifikasi lapangan sendiri merupakan upaya tindak lanjut permohonan pengukuhan PKP yang memiliki tujuan untuk memeriksa kebenaran dan kecocokan data alamat, kegiatan usaha, dan keberadaan orang pribadi/perusahaan yang mengajukan permohonan. Selain dengan tujuan tersebut, verifikasi lapangan juga sebagai sarana bagi fiskus untuk menggali potensi dari wajib pajak tersebut.

“Setelah dikukuhkan menjadi PKP, Bapak mempunyai kewajiban tambahan berupa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya. Baik ada maupun tidak ada peredaran usahanya selama statusnya masih dikukuhkan sebagai PKP tetap wajib dilaporkan. Apabila tidak atau terlambat melapor, Bapak akan dikenakan sanksi setiap masa pelaporannya,” ujar Fadel selaku petugas verifikasi lapangan KPP Pratama Maros saat menjelaskan kewajiban PKP kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang telah dilakukan verifikasi lapangan kemudian dilanjutkan dengan proses penerbitan sertifikat elektronik dan akan diberikan panduan untuk membuat faktur pajak beserta cara pelaporan SPT Masa PPN.

Pihak KPP Pratama Maros berharap agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya supaya dapat mendukung kepatuhan wajib pajak serta terhindar dari sanksi administrasi.