KPP Pratama Malang Utara melakukan penyitaan serentak kepada tiga wajib pajak di Kota Malang (Selasa, 2/11). Kegiatan ini dilakukan oleh Jurusita KPP Pratama Malang Utara, Pandhu Setiawan dan Faiz Faisal Fansuri didampingi oleh Mochammad Agus Subekti selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan. Penyitaan dilakukan setelah surat paksa dan surat teguran terbit dan timbul hak menguasai untuk menjamin dilunasinya utang pajak di masa depan.
Barang sitaan yang disita antara lain rekening di Bank Jatim, truk drop side, mobil dan motor. Adanya tindakan penyitaan ini diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak dan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan yang berlaku. Setelah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan dengan lelang. Dengan adanya kegiatan penegakan hukum ini, diharapkan wajib pajak segera melunasi kewajibannya sebelum waktu lelang berakhir.
- 22 kali dilihat