KPP Malang Utara memberikan edukasi perpajakan dengan tajuk Kewajiban Perpajakan atas Wajib Pajak bagi Dosen dan Karyawan Universitas Islam Malang diadakan di  Auditorium Prof. Dr.KH. M. Tholchah Hasan, Gedung Al-Asy’ari Universitas Islam Malang (Kamis, 20/1).

Undangan edukasi kewajiban perpajakan ini diisi oleh tim penyuluh KPP Pratama Malang Utara. Acara dibuka oleh Rektor Unisma, Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si. Acara Edukasi ini terdiri dari dua sesi, sesi pertama tentang kewajiban perpajakan bagi dosen dan sesi kedua bagi karyawan.

Dwi Ratih Halifatul Akbar dan Sholichatinnisa Gusdiniartha, asisten penyuluh pajak KPP Malang Utara, memberikan edukasi secara bergantian dalam dua sesi. Edukasi mengenai perpajakkan dasar dari kewajiban pelaporan, serta tarif pajak yang dipotong hingga tata cara pelaporannya melalui DJP Online dijelaskan secara runut dan rinci.

Sebagian karyawan dengan formulir 1770 SS dan 1770 S pun turut mempraktek-an tata cara pelaporan di DJP Online melalui telepon genggam masing-masing. Jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut sekitar 200 orang yang terdiri dari rektor, dosen dan karyawan Universitas Islam Malang. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap pegawai dapat lebih mengerti kewajiban perpajakannya dan dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dengan baik.