Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat melaksanakan kegiatan penilaian aset milik wajib pajak berupa bangunan gedung di Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar (Selasa, 16/11). Kegiatan penilaian ini dilaksanakan atas izin wajib pajak selaku pemilik bangunan yang dengan kooperatif memudahkan proses penilaian aset kali ini.

Dalam kegiatan penilaian aset kali ini, Qonita Dillya Prastyanda selaku Asisten Penilai Terampil KPP Pratama Makassar Barat didampingi Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan kondisi bangunan wajib pajak. Hasil penilaian lapangan ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bangunan tersebut.

Kegiatan penilaian ini sendiri merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi penilaian dalam rangka pemenuhan permintaan bantuan penilaian aset di KPP Pratama Makassar Barat.