Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menghadiri undangan untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi layanan administrasi hukum yang bertempat di Hotel Villa Bogor, Kabupaten Majene (Selasa, 8/2).

Suhada Suryo Putro sebagai Asisten Penyuluh menyampaikan kewajiban perpajakan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang berada di Kabupaten Majene. Kewajiban perpajakan yang disampaikan terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak dan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Terkait perubahan PP 23 penghasilan bruto yang tidak melebihi omset 500 juta dalam setahun, maka tidak dikenakan PP 23 sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan,”

Selain Perwakilan KPP Pratama Majene, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dinas Koperasi Kabupaten Majene turut serta hadir dalam sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat.

Lebih lanjut, Pihak KPP Pratama Majene menyatakan dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menambah wawasan wajib pajak serta dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan taat.