Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada pegawai di lingkungan kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mamasa (Rabu, 22/12). Sosialisasi ini dilaksanakan secara luring di ruang aula Hotel Sajojo, Kabupaten Mamasa.

Pihak KPP Pratama Majene menyatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi peraturan perpajakan terbaru yang telah disahkan pemerintah.

Acara dimulai pada pukul 08:30 WITA sampai dengan 11:00 WITA. Dalam pelaksanaan sosialisasi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Majene Bagus Wahyu berperan sebagai narasumber

“Tujuan pelaksanaan UU HPP diantara lain ialah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu yang diatur dalam UU HPP ialah penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi,” jelas Bagus.

Selain menyosialisasikan UU HPP, pihak KPP Pratama Majene juga turut mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 kepada staf Kadin Kabupaten Mamasa.

“Program Pengungkapan Sukarela atau yang kita sebut dengan PPS itu ialah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, kami mengajak Bapak Ibu sekalian untuk mengikuti program ini karena banyak manfaat yang Bapak dan Ibu dapatkan,” jelas Bagus.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi, pihak KPP Pratama Majene berharap para wajib pajak mengetahui serta memahami peraturan perpajakan terbaru dan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui PPS.