
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya mengundang perangkat desa yang mewakili Kecamatan Bojongsoang, Kertasari, Cicalengka, Nagreg, Cileunyi, dan Paseh untuk mengikuti Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa di Aula Kolaborasi KPP Pratama Majalaya Jalan Peta No. 7, Kota Bandung (Kamis, 26/1).
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut yaitu Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya Achmad Rizal Fakhrudin yang menyampaikan materi tentang tata cara pemadanan NIK-NPWP. Ia mengingatkan para Bendaharawan Instansi Pemerintah dan Kepala Desa mengenai kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah serta kewajiban pemadanan NIK-NPWP.
“Pemadanan NIK-NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Bapak Ibu perangkat desa di gawai masing-masing melalui situs pajak.go.id. Prosesnya cukup mudah. Ke depan mulai 1 Januari 2024, untuk mengakses layanan perpajakan menggunakan NIK,” tutur Achmad.
“Kami menilai bahwa perangkat desa dapat menjadi pelopor bagi masyarakat dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP. Besar harapan kami bahwa perangkat desa dapat memberi bimbingan bagi masyarakat secara umum juga masyarakat yang menghendaki pelayanan administrasi pemerintahan di masing-masing unit desa,” imbuh Achmad.
“Jika masih memiliki pertanyaan atau kesulitan, para perangkat desa bisa menghubungi Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya,” ujar Achmad Rizal.
Pewarta: Sarah Fauzia Rodiah |
Kontributor Foto: Sarah Fauzia Rodiah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 26 kali dilihat