Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyediakan lima layanan prima bagi wajib pajak yaitu layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Helpdesk SPT Tahunan, Helpdesk Perpajakan dan Helpdesk Aplikasi guna memudahkan masyarakat Kota Tangerang dalam mengikuti PPS, melaporkan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan (Rabu, 16/03).
“Kami berharap, dengan adanya satuan tugas PPS dan SPT Tahunan, Wajib Pajak lebih mudah mendapat informasi yang jelas dan mendapat solusi dari masalah-masalah perpajakannya,” ujar Kepala KPP Madya Tangerang Jon Suryayuda Soedarso.
"Selain itu, ada pula Loket Layanan Mandiri yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," lanjut Jon. Jon juga menyampaikan bahwa KPP Madya Tangerang akan selalu siap melayani Wajib Pajak baik secara langsung maupun melalui media lain, serta dapat menghubungi saluran komunikasi KPP Madya Tangerang yang terdapat di laman https://linktr.ee/WACentre415. Selain itu, DJP juga telah menyediakan saluran telepon khusus PPS yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu 1500-008.
- 10 kali dilihat