Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya kembali menyelenggarakan Kelas Pajak Online, kali ini membahas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring di Kota Surabaya (Kamis, 2/3).
Acara yang diselenggarakan daring melalui Zoom Meeting ini dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir Widyarani Kusuma, dibuka oleh Lilik Warsini selaku Kepala Seksi Pelayanan. Materi sosialisasi kali ini dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir Firman Mashudi dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kudang Boro Suminar.
Sebanyak 220 wajib pajak mengikuti kegiatan ini.
KPP Madya Surabaya berharap dengan kelas pajak ini, akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dan dapat menambah insight wajib pajak mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 serta Pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Rahma Shabrina Jayadiningrum |
Kontributor Foto: Eka Yunaeni Adi Safitri |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 18 kali dilihat