Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan Kelas Pajak One-on-One kepada Wajib Pajak Grup Sektor Batubara (Rabu, 27/04). Sejumlah empat perusahaan mengikuti kegiatan yang berlangsung secara daring di Ruang Edukasi KPP Madya Jaktim. Selain itu, Account Representative dan perwakilan wajib pajak menghadiri kegiatan ini.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Jaktim Radik Purwoko membuka pelaksanaan edukasi. Dalam sambutannya, Radik menyampaikan tujuan kelas pajak one-on-one. "Kelas pajak dilaksanakan khusus kepada wajib pajak grup batu bara dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi penerimaan pajak di KPP Madya Jaktim," sambut Radik membuka pelaksanaan kelas pajak.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak Poday Yosamada menyampaikan materi mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan undang-undang pajak terbaru. Dalam presentasinya, Poday menyampaikan sejumlah peraturan terkait yang wajib diketahui oleh peserta kelas pajak antara lain ketentuan mengenai faktur pajak.
Selanjutnya diselenggarakan sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa pertanyaan teknis seputar kewajiban PPN disampaikan oleh peserta kelas pajak. Penyuluh Pajak Iyan Riyadi dan Poday Yosamada menjawab setiap pertanyaan dengan baik.
Kelas pajak berakhir pada pukul 11.00 WIB. Manajer PT ABB Heri menyatakan rasa terima kasihnya atas penyelenggaraan kelas pajak tersebut. "Kami berharap KPP Madya Jaktim dapat menyampaikan aspirasi kami kepada segenap pemangku kepentingan," tutup Heri menyampaikan testimoninya. [yn007]
- 51 kali dilihat