
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya melaksanakan lelang barang sitaan berupa dua unit sepeda motor, yakni satu unit sepeda motor milik wajib pajak VF dan satu unit sepeda motor milik wajib pajak PT AG (Jumat, 25/02).
Pelaksanaan lelang dimulai pukul 09.40 WIB bertempat di KPKNL Surabaya. Proses lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang Widara Linggar Putri dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebagai saksi. Lelang dilaksanakan secara online di website www.lelang.go.id dengan cara penawaran berupa closed bidding. Berdasarkan pelaksanaan lelang, kedua sepeda motor tersebut berhasil terjual di atas harga limit kepada pemenang lelang yang memberikaan penawaran tertinggi. Setelah pemenang lelang melunasi harga lelang dan biaya lelang, pemenang lelang dapat mengambil objek lelang tersebut di KPP Madya Gresik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, setelah dilakukan penyitaan apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka barang sitaan tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Sebelumnya, KPP Madya Gresik telah melakukan pengumuman lelang melalui surat nomor PENG-1/WPJ.24/KP.17/2022 dan PENG-2/WPJ.24/KP.17/2022. Adapun hasil dari lelang akan digunakan untuk pembayaran utang pajak dan biaya penagihan wajib pajak tersebut.
- 140 kali dilihat