Account Representative Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang Toni Gunawan bersama Kepala Seksi Pengawasan IV Danang Eko Anggoro, dan Account Representative lainnya berkunjung ke lokasi wajib pajak yang bergerak di bidang produksi es di Kabupaten Tegal (Rabu, 16/11).

Diketahui bahwa wajib pajak memproduksi es dalam bentuk es balok dengan bahan baku utama berupa air yang diambil dari tanah melalui sumur bor dengan kedalaman 100 meter sesuai ijin dari pemerintah daerah setempat. Proses produksi es balok ini dimulai dengan penyedotan dan penampungan air tanah untuk selanjutnya dijernihkan menggunakan tawas. Kemudian dilanjutkan dengan proses pengisian air pada cetakan balok yang disebut “ice can” dan disimpan dalam mesin pendingin.

Proses pembuatan es balok ini memerlukan waktu kurang lebih 24 jam. Selanjutnya, es balok akan direndam untuk kemudian dilepaskan dari ice can. Penjualan hasil produksi wajib pajak hanya ditujukan kepada nelayan untuk digunakan sebagai pendingin ikan, karena es balok ini kurang layak jika dikonsumsi.

Melalui kegiatan kunjungan ini, akan dilakukan analisis lebih lanjut terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

 

Pewarta: Asifa Ardha Chairani
Kontributor Foto: Toni Gunawan
Editor:Dyah Sri Rejeki