
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan mengadakan Kelas Pajak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang mengundang 150 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Dua Medan.(Senin, 28/8).
Untuk meningkatkan semangat nasiolisme dan cinta tanah air, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta kelas pajak pada hari itu, kemudian pemutaran video imbauan Integritas dari Direktur Jenderal Pajak yaitu Bapak Suryo Utomo, tak lupa bang Imam selaku host kelas pajak menghimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib Pajak Badan bahwa segala bentuk pelayanan di KPP Madya Dua Medan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kemudian acara selanjutnya adalah pemaparan PMK 66 tahun 2023 oleh Fadhlan sebagai salah satu penyuluh di KPP Madya Dua Medan. Dalam paparannya pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 lebih detail dijelaskan tentang Pajak atas imbalan natura dan atau kenikmatan yang terbit pada tanggal 27 Juni 2023 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2023 sebagai penjabaran dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022.
Dalam PMK 66 tahun 2023 ini disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis penghasilan, dimana pemberi kerja dapat menjadikannya sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi unsur 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) termasuk imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, namun bagi pegawai atau pihak yang menerima bukan objek pajak bagi yang menerimanya. Pengecualian tersebut meliputi:
- pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, Nilai kupon dikecualikan dari objek PPh adalah
- Rp2 juta/pegawai/bulan atau sejumlah pengeluaran makan minum di tempat kerja per pegawai per bulan, jika pengeluaran tersebut lebih besar dari Rp2juta/ pegawai/bulan
- Selisih lebih dari nilai kupon sebenarnya – nilai kupon yang dikecualikan
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, Daerah tertentu merupakan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
- natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti Natura dan/atau kenikmatan tersebut meliputi: pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput Pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
- natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD dan APBdes
- serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Contoh terkait fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan olahraga otomotif lainnya, dapat dikecualikan dari objek pajak adalah fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan nilai maksimal keseluruhan sebesar Rp.1.500.000 pertahun. Fasilitas tempat tinggal bersama (asrama atau mess pegawai) juga dikecualikan dari objek pajak tanpa disebutkan batasan nilai, untuk sewa rumah/apartemen dikecualikan dengan nilai maksimal Rp.2.000.000 perbulan. Untuk fasilitas kendaraan dinas dari perusahaan/pemberi kerja, dikecualikan dari objek pajak jika penerima fasilitas bukan karyawan yang memiliki saham pada pemberi kerja. Selain itu penerima fasilitas memiliki penghasilan bruto rata-rata dalam 12 bulan terakhir sampai dengan 100.000.000 tiap bulan dari pemberi kerja.
Untuk Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh dalam pengertiannya yaitu yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, dan dapat dipakai untuk kepentingan konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Selain itu juga pemateri juga membahas tentang Tata Cara Penilaian dan Penghitungan Penghasilan dan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan Penggantian/Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh silahkan menghitung, membayar dan tentu saja melaporkan dalam SPT PPhnya.
Di akhir materi, Wajib Pajak dipersilahkan untuk bertanya dan tentu saji sesi ini dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Ucapan terima kasih Tim Penyuluh KPP Madya Dua Medan sampaikan kepada Wajib Pajak Badan yang sudah hadir di kelas pajak kita yaitu PMK 66 Tahun 2023.
Pewarta: POPPY MARJAYANTI |
Kontributor Foto: Muhammad Fadli |
Editor: Muhammad Farija |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat