Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali mengadakan Kelas Pajak daring melalui Zoom Meeting di Ruang Penyuluh KPP Madya Dua Bandung, Jl Ibrahim Adjie No. 372, Kota Bandung (Rabu, 27/4).

Tema bahasan pada kelas pajak kali ini adalah mengenai PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan e-Form SPT Tahunan Badan.

Kelas Pajak ini diselenggarakan selama 2 jam mulai pukul 13.30  WIB dan diikuti  25 wajib pajak. Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Suci Suryati, Susanto dan Rindang Kartika Ayuningtyas menyampaikan materi tentang Faktur Pajak, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan e-form SPT Tahunan PPh Badan.

Suci menjelaskan, “PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak ini merupakan peraturan yang baru terbit tahun ini dan berlaku sejak tanggal 1 April 2022,” tuturnya.

Lebih lanjut Suci menambahkan, “Salah satu alasan diterbitkannya peraturan ini adalah karena pada aturan sebelumnya, banyak ketentuan yang masih terlalu “jadul”, yaitu masih membahas faktur manual dan belum terotomatisasi, sehingga sudah tidak relevan dengan faktur pajak saat ini yang sudah diakomodir dengan eFaktur,” ungkapnya.

Susanto mengingatkan bahwa batas waktu mengikuti PPS hanya sampai 30 Juni 2022, sehingga ia mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.

Sementara di sesi berikutnya, Rindang membagikan beberapa tips yang bisa dilakukan oleh wajib pajak apabila e-Form yang hendak dilaporkan mengalami tidak valid, yaitu misalnya dengan memastikan tidak ada angka decimal kecuali 1771 USD, tidak boleh ada ampersand (&), pilihan tarif harus dipilih, dan beberapa tips lain.

Di akhir acara, Suci menginformasikan bahwa Wajib Pajak juga dipersilakan untuk melakukan konsultasi, baik secara langsung di layanan tatap muka KPP, maupun melalui layanan konsultasi WhatsApp di nomor 0812-2022-6459.