
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar kembali menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai salah satu upaya mengingatkan mengenai berbagai peraturan perpajakan terbaru. Salah satu materi yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah peraturan terkait mekanisme pemindahbukuan menggunakan e-PBK. Kegiatan sosialisasi PPN diadakan secara daring dan dihadiri lebih dari 300 peserta (Selasa, 17/1).
Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini dijelaskan mengenai proses setiap tahap permohonan pemindahbukuan menggunakan e-PBK. Nugrahaningtyas menambahkan dalam sosialisasi ini ditekankan mengenai proses pengajuan permohonan WP sudah berupaya menjawab perkembangan jaman dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan jaringan internet.
Peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut menyimak dan menyampaikan beberapa pertanyaan yang selama ini menjadi kendala dalam pemindahbukuan. Narasumber yang terdiri dari sejumlah fungsional penyuluh pajak menjelaskan secara rinci mengenai berbagai persoalan yang disampaikan oleh para peserta.
Melalui sosialisasi mekanisme pemindahbukuan ini, Nugrahaningtyas menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi melalui pengembangan sistem administrasi yang memudahkan WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan tersebut diharapkan kepatuhan WP juga akan semakin meningkat, tutur Nugrahaningtyas.
- 11 kali dilihat