
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kegiatan sosialisasi bea meterai dengan mengundang Wajib Pajak (WP) yang mempunyai penerbitan dokumen sangat banyak dan dari berbagai kegiatan usaha. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara daring di KPP Madya Denpasar (Selasa, 18/10).
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak Ahli Muda I Gusti Made Setyawan menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai bea meterai dilakukan untuk mengingatkan kembali terkait pemenuhan kewajiban bea meterai terhadap dokumen yang memenuhi syarat sesuai peraturan perpajakan. Gusti Made menambahkan bahwa pada kegiatan tersebut dijelaskan pula mengenai e-meterai untuk memudahkan WP ketika memenuhi kewajiban bea meterai terhadap dokumen yang jumlahnya sangat banyak.
Lebih dari 50 perwakilan WP hadir dalam sosialisasi secara daring. Beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta sosialisasi dan dijelaskan secara rinci oleh tim penyuluh yang mengisi materi di kegiatan tersebut.
Menutup penjelasan, Gusti Made menyatakan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan setiap WP memahami kewajiban bea meterai selama melakukan kegiatan perdata atau bertransaksi. Jika diperlukan penjelasan lebih lanjut, WP dapat berkonsultasi ke KPP terdekat agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam, ujar Gusti Made.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 8 kali dilihat