Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kudus untuk mengisi acara Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Karyawan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP di Kantor Disnakerperinkop dan UKM Kudus (Rabu, 25/1).

"Pemadanan NIK menjadi NPWP ini agar dapat segera dilakukan karena mulai 1 Januari 2024, NPWP akan menggunakan format baru. Sehingga, bisa lebih memudahkan Bapak/Ibu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan," tutur Sutiyono, Fungsional Penyuluh Pajak, selaku narasumber sosialisasi.

KPP Pratama Kudus berharap dengan adanya acara ini dapat memberikan edukasi dan pengetahuan kepada pegawai Disnakerperinkop dan UKM terkait pelaporan SPT Tahunan agar tidak melewati batas waktu pelaporan guna menghindari sanksi administrasi. Selain itu juga, diharapkan peserta yang hadir dapat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dengan segera sebelum tanggal 1 Januari 2024.

 

Pewarta: Ellok Suciatyasmara Wibowo
Kontributor Foto: Sastia Legistriana Damara
Editor:Dyah Sri Rejeki