
Account Representative (AR) dan Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya melakukan Kunjungan Kerja (Visit) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Rubini Mempawah (Kamis, 2/12).
Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai sosialisasi mengenai cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa melalui Halaman Web DJPonline serta mengetahui kendala apa saja yang dapat menghambat RSUD Dr. Rubini Mempawah sebagai Wajib Pajak untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa.
Rumah Sakit Daerah Dr. Rubini Mempawah sebagai Badan Layanan Umum (BLU) mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta menyetorkan Pemotongan dan Pemungutan Pajak tersebut ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
Kegiatan Kunjungan Kerja dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan, petugas dari KPP Pratama Kubu Raya ditemui oleh Bendahara Pengeluaran RSUD Dr. Rubini Mempawah. Kegiatan sosialisasi pelaporan SPT masa kepada Badan Layanan Umum melalui halaman web DJPonline akan terus dilakukan untuk mengedukasi pentingnya Pelaporan Perpajakan bagi Instansi di daerah serta menjelaskan mengenai kemudahan pelaporan pajak jika dilakukan melaui halaman web DJPonline.
Suparnyo, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kubu Raya menyampaikan, “Beberapa permasalahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah yaitu; tidak memotong/memungut, memotong/memungut dengan tarif pajak lebih rendah dari seharusnya, memotong/memungut dan menyetor tetapi tidak melapor dan memotong/memungut tetapi tidak menyetor, itu semua salah. Yang benar adalah bahwa Bendahara harus memotong/memungut dengan tarif pajak yang seharusnya, lalu menyetorkan, dan terakhir melaporkan sesuai ketentuan perpajakan.”
- 20 kali dilihat