Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan dari Instansi Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyelenggarakan edukasi aturan turunan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-58/PMK.03/2022, PMK-59/PMK.03/2022, dan Per.03/PJ/2022 di Aula Hotel Avenze, Jl. Raya Kranggan No. 69 Bekasi (Selasa, 5/7).
Kegiatan hari pertama dibuka dengan sambutan oleh Inspektur Utama BNN Wahyono dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Olin Silvia Hutahean mengenai PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Kemudian Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Wahyu Pebriansyah memberikan edukasi mengenai PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Kegiatan berlanjut sampai hari kedua (Rabu, 6/7) dengan pemaparan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Maskur dan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Marwanto mengenai PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
- 7 kali dilihat