Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemutakhiran data mandiri oleh wajib pajak sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan dari instansi pemerintah dalam hal ini Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pemutakhiran data seluruh pegawai BNN di Aula Avenzel Hotel & Convention Jalan Raya Kranggan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat (Kamis, 2/2).
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Inspektur Utama BNN Wahyono dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah mengenai PMK Nomor PMK-112/PMK.03/2022. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian praktik pemadanan NIK dan NPWP melalui laman DJP Online oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Olin Silvia Hutahean.
Kegiatan berlanjut sampai hari kedua dengan pemaparan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampain materi e-PBK dan Coretax Administration System (CTAS) Proses Registrasi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Maskur. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian suvenir bagi peserta terbaik.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri |
Editor: Syarifah S. R. |
- 8 kali dilihat