Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan kegiatan dialog dan edukasi terkait Tata Cara Pengisian Elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak (e-SPOP) bagi wajib pajak yang mempunyai kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan bertempat di Aula KPP Pratama Kotamobagu, Kota Kotamobagu (Kamis, 3/2). Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan bimbingan teknis kepada para wajib pajak yang mempunyai usaha di sektor perkebunan terkait aplikasi e-SPOP.

Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah wajib pajak yang mempunyai usaha pada sektor perkebunan yang berada di 7 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Kotamobagu Sony Firriadi Saptowibowo. Dalam sambutannya, Sony menjelaskan kemudahan bagi wajib pajak yang mempunyai kewajiban PBB apabila menggunakan aplikasi e-SPOP.

“Dulu, Wajib Pajak masih harus datang ke kantor untuk mengembalikan berkas fisik SPOP, tapi sekarang sudah dipermudah dengan sistem yang serba digital, termasuk e-SPOP ini. Sekarang, pelaporan E-SPOP PBB dapat dilakukan di mana saja melalui laman DJP Online,” ujar Sony..

Setelah sambutan, narasumber yang merupakan Petugas Penilai Pajak KPP Pratama Kotamobagu memaparkan tentang proses bisnis serta tata cara penyampaian e-SPOP PBB. Kedepannya, diharapkan semua wajib pajak PBB yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu menjadi semakin mahir dalam melakukan pengisian e-SPOP sekaligus dapat semakin meningkatkan kepatuhan pelaporan PBB setiap tahunnya.

Kegiatan sosialisasi diadakan secara tatap mukadengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.